Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi II
DPR Minta KPU Sandingkan Data Pemilih Dengan Pemerintah
Tuesday 25 Jun 2013 09:24:52

Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka sinkronisasi sistem untuk mengasilkan data pemilih yang akurat, Komisi II DPR meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk sandingkan sistem dan data hasil pemuktahiran data pemilih yang dimiliki oleh KPU dengan sistem dan data kependudukan dari Pemerintah pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan datang.

“Jadi kira-kira nanti konsepnya, kita (Komisi II DPR-red) akan upayakan untuk diadakan rapat kembali dengan menghadirkan Pemerintah, KPU, pakar IT, guna mendiskusikan hal tersebut, agar kedepannya, problem pemuktahiran data pemilih atau DPT yang karut marut itu tidak terulang, sehingga tidak ada lagi dugaan-dugaan atau hal-hal yang terkait dengan sistem dan hasilnya yang tidak akurat,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo saat RDP dengan KPU, Bawaslu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di DPR, Jakarta, Senin (24/6).

Komisi II DPR, kata Arif, juga meminta KPU untuk lebih hati-hati dan cermat dalam melaksanakan proses verifikasi administrasi Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kab/Kota sehingga dapat menjamin akurasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi calon anggota tersebut.

“Diharapkan KPU dapat senantiasa berkomunikasi insentif dengan Bawaslu dan seluruh penghubung Parpol dalam rangka perbaikan proses verifikasi persyaratan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kab/Kota,” tegas Politisi dari PDIP ini.

Sementara itu dalam laporannya dihadapan Komisi II DPR, Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan Daftar Calon Sementara telah diumumkan pada tanggal 13 Juni 2013 berdasarkan Keputusan KPU No.486/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 10 Juni 2013 dan No. 501/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 12 Juni 2013 sebanyak 6.522 Calon Sementara dari 12 Parpol pada 77 Dapil, dengan rincian 4.101 calon laki-laki dan 2.451 calon perempuan (37,39 %).

“Dari 6.637 bakal calon yang masuk ke KPU pada masa perbaikan syarat administrasi 6.552 bakal calon ditetapkan memenuhi syarat dan masuk dalam DCS, sedangka 87 bakal calon yang tidak dapat ditetapkan dalam DCS, karena tidak memenuhi syarat dengan berbagai alasan,” kata Husni.

Selanjutnya, ujarnya, terdapat 25 bakal calon yang tidak memenuhi syarat administrasi bakal calon seperti tidak sahnya ijazah, formulir BB tidak memenuhi syarat, pencalonan ganda, dan KTP yang sudah tidak berlaku.

Namun, tambahnya, dari 25 bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut, membawa dampak terhadap bakal calon yang sebenarnya sudah memenuhi syarat, tetapi menjadi tidak memenuhi syarat pada komposisi penempatan calon perempuan yang mengakibatkan gugurnya seluruh calon dalam dapil bersangkutan.

“Dalam penetapan DCS KPU terpaksa mencoret bakal calon dari 5 Parpol pada 8 (delapan) daerah pemilihan, hal ini dikarekan pada saat verifikasi perbaikan syarat calon ditemukan bakal calon perempuan yang tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dalam hal penempatan calon perempuan, yang mangakibatkan tidak terpenuhinya syarat pengajuan bakal calon,” terangnya.

Tidak terpenuhinya syarat pengajuan bakal calon, menurut Husni, sebagaimana diatur pada Pasal 24 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No.7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi Kab/Kota bahwa pengajuan bakal calon perempuan dari setiap 3 orang bakal calon.

Dikesempatan ini, Husni juga memaparkan, bahwa KPU saat ini sedang melaksanakan kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara hingga tanggal 9 Juli 2013. “KPU melakukan monitoring terhadap penyusunan DPS melalui aplikasi Sidalih, monitoring dan supervise secara sampling, melalui email dan voice terhadap proses penyusunan DPS,” jelasnya.

Ia menambahkan, KPU menggunakan Sidalih untuk membantu PPS dan Pantarlih dalam menyusun DPS, dan selanjutnya hasil penyusunan DPS pada tanggal 10 Juli 2013 yang akan datang akan dikumpulkan untuk ditanyangkan di website KPU pada tanggal 11 Juli 2013.(nt/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi II
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]